Spam didefinisikan sebagai email yang tidak diharapkan atau sering juga disebut bulk email atau junk email. Spam biasa datang dalam bentuk iklan atau email berantai. Spam dalam bentuk email biasa dikirimkan untuk tujuan marketing.
Bagi para pelaku pemasaran, spam dimanfaatkan untuk melakukan promosi atau iklan. Teknologi yang ada saat ini memungkinkan email spam ini dikirimkan ke jutaan orang sekaligus dengan biaya yang murah. Spam pun menjadi alat promosi yang murah bagi tenaga pemasaran. Oleh karena itu, tidak heran jika jutaan email spam dikirimkan setiap harinya. Menurut SpamLaw, setengah dari pesan yang dikirimkan melalui internet merupakan pesan yang tidak diinginkan alias spam.
Bagi penerima, email spam sangatlah menganggu. Selain menghabiskan kuota ruang penyimpanan kotak surat, email spam juga menghabiskan bandwidth internet. Selain itu, email spam juga menyita waktu dari penerimanya untuk membuka atau menghapus email tersebut.
Jumlah spam di Indonesia cukup besar. Menurut data yang dikeluarkan oleh ICSA Lab, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim spam tertinggi bersama-sama dengan Rusia, India, Brazil, Vietnam, Ukraina, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Di beberapa negara, pelaku spam dapat dituntut telah melakukan pelanggaran hukum. Di Indonesia, hukum tentang perlindungan dari tindakan spamming belum ada sehingga para pelaku tidak dapat dituntut secara hukum.
Selain email yang bertujuan untuk pemasaran, spam juga dapat berupa emai berantai. Email berantai itu berisi pesan moral yang penting dari orang tertentu atau tokoh spiritual tertentu yang harus disebarkan ke semua orang. Email tersebut juga disertai permintaan agar email diteruskan ke orang lain. Jika diteruskan akan mendapat pahala, sebaliknya jika tidak akan mendapat celaka. Karena takut mendapat celaka, penerima email pun meneruskan email tersebut ke orang lain. Tentu saja email seperti ini akan sangat menganggu penerimanya.
Oleh karena itu, jika kamu menerima email seperti ini, sebaiknya tidak diteruskan kepada orang lain. Janji pahala dan ancaman celaka yang ada di email tersebut hanyalah kebohongan belaka yang tidak perlu diperdulikan. Jika kamu teruskan, kamu juga dapat dikategorikan telah melakukan spamming.
0 komentar:
Posting Komentar